Pngesahan Peraturan Bupati (Perbup) HIMAHISYA yang Ke- 1

 


     

Oleh: Kholid Romadhoni

Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah (HIMAHISYA) mengadakan Pengesahan Peraturan Bupati (PerBup) Himahisya ke-1 yang bertepatan pada Jum’at, 29 Oktober 2021 bertempat di Pesona Caffe.

Pembentukan Peraturan Bupati ini berlandaskan tujuan menghilangkan stigma paham Dualisme antara Himahisya dan Komunitas Hukum Islam (K- His) yang akhir- akhir ini menjadi momok yang tidak mengenakkan di kalangan mahasiswa Hukum Bisnis Syariah itu sendiri terutama di kalangan Pengurus Himahisya dan Pengurus K- His. Dengan di bentuk serta di sahkannya Perbup ini diharapkan bisa menjadi suatu jalur legalitas dalam membangun jalur koordinasi harmonis antara Himahisya dan K- His yang mana seperti pada ketetapannya K- His adalah Badan Semi Otonom (BSO) Himahisya, maka semoga Perbup ini bisa menjadi salah satu langkah dalam penyuksesan jalur koordinasi itu.

Acara Ini Dihadiri oleh beberapa Pengurus Himahisya yang terdiri dari Badan Pengurus Harian (BPH) Himahisya, Segenap Kepala Bidang (KABID) Himahisya, Tim Perbup yang bertugas membentuk Perbup Himahisya Ke- 1 ini. Juga acara ini juga mendatangkan segenap Pengurus  K- His yang Terdiri dari BPH K- His dan seluruh CO bidang yang ada di K- His. Dan Peraturan Bupati Himahisya yang ke – 1 ini disahkan oleh Novrian Anshor Ghofur Selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keislaman 2021 yang hadir juga dalam acara ini.

“ Terkait Adanya inisiasi pembentukan Peraturan Bupati ini tidak lain dan tidak adalah bertujuan agar hilangnya sigma paham Dualisme yang terjadi akhir- akhir ini dan saya rasa teman- teman yang sudah menjalani kepengurusan selama dua periode sangat paham apa yang saya maksud, karena memang harusnya Himahisya dan K- His berjalan beriringan dalam satu jalur koordinasi bukan berjalan di dua jalan yang berbeda yang melahirkan miss- koordinasi.” Ucap Kholid Romadhoni  selaku Ketua Umum Himahisya 2021.

“ Dan semoga dengan disahkannya Peraturan Bupati ini dapat menjadi awal inisiasi yang baik untuk Himahiya dan K-His dalam membangun koordinasi yang mana saya harap Perbup Himahisya ke- 1 ini bisa menjadi referensi untuk  bupati- bupati selanjutnya ketika ingin membentuk Perbup selanjutnya.” Tambahnya dalam sambutannya pada acara tersebut.

Alhamdulillah saya menyampaikan terima kasih kepada rekan- rekan pengurus Himahisya atas disahkannya Perbup ini, karena sebenarnya pengesahan Perbup ini adalah bagian pokok atau pondasi sehingga kemudian Himahisya dengan K- His sebagai Badan Semi Otonomnya, Memungkinkan untuk berpegangan erat dan saling bekerja sama berjuang untuk HBS” Ujar Achmad Wasilurrohman selaku Koordinator Komunitas Hukum Islam (K- His).

Acara Pengesahan Perbup ini dilaksanakan secara semi- formal yang diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan Pembacaan Draft Peraturan Bupati Himahisya ke- 1 yang dibacakan oleh Salma Utiya Hikmah selaku Sekretaris Himahisya 2021 sekaligus Ketua dari Tim Perbup yang mana Perbup Himahisya ini sendiri dibentuk tidak luput dari buah pikir Tim Perbup dan telah disosialisasikan terhadap Pengurus Himahisya 2021 dan Pengurus K-His 2021. Pun tidak lupa pula telah disosialisasikan terhadap Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Himahisya. Selanjutnya acara dilanjutkan ke penandatanganan Peraturan Bupati Himahisya ke- 1 oleh Salma Utiya Hikmah selaku Ketua Tim Perbup, dilanjut ditandatangani oleh Kholid Romadhoni selaku Ketua Umum Himahisya 2021, dan terakhir Perbup Himahisya ke- 1 ditandatangani oleh Novrian Anshor Ghofur selaku Ketua Umum DPM Fkis 2021.

“ Saya sangat mengapresiasi langkah inisiasi Teman- teman Himahisya terkait Perbup ini, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (Art) KM UTM Bab 4 Pasal 6 Ayat 7 yang menerangkan tentang Hierarki peraturan Perundang- undangan dijelaskan bahwasannya Peraturan Bupati Selanjutnya di sebut Perbup, dan Perbup ini termasuk amanah dari Undang- undang KM UTM. Dan semoga dengan disahkannya Perbup ini, segala bentuk problematika yang terjadi antara Himahisya dan K- His bisa terselesaikan karena sudah ada sebuah legalitas yang mengikat antara keduanya.” Ucap Novrian Anshor Ghofur selaku Ketua DPM Fkis 2021.

Acara Pengesahan Perbup ini ditutup oleh Pembacaan do’a dari Achmad Wasilurrohman selaku Koordinator K- His, dengan pembacaan do’a tersebut diharapkan semoga I’tikad baik yang disertakan dalam pengesahan Perbup ini bisa tersalurkan juga bisa terealisasikan secara penuh untuk menunjang kemajuan prodi Hukum Bisnis Syariah.

Perbup Himahisya ke- 1 ini berisi poin- poin peraturan seputar regulasi administrasi dari K-His yang memang akan berfokus terhadap pengawalan kegiatan dan tranparansi sirkulasi segala bentuk administrasi K- His yang mana memang tetap berfokus pada tujuan awal dibentuk Perbup ini yakni terbentuknya koordinasi BSO yang konkrit dan ter- legalitas dalam suatu regulasi. Dan ini adalah sebuah inisiasi yang baik dalam perwujudan visi Himahisya periode 2021 yakni terbentuknya Himahisya yang Komunikatif, Inovatif, dan Progresif. Semoga Hukum Bisnis Syariah bisa semakin jaya dalam I’tikad baik ini. SALAM INSAN YURIS!.

Share:

Ketua Umum HIMAHISYA

Popular Posts

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts