Oleh: Kholid Romadhoni
Himpunan
Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah (HIMAHISYA) mengadakan Pengesahan Peraturan
Bupati (PerBup) Himahisya ke-1 yang bertepatan pada Jum’at, 29 Oktober 2021
bertempat di Pesona Caffe.
Pembentukan
Peraturan Bupati ini berlandaskan tujuan menghilangkan stigma paham Dualisme antara
Himahisya dan Komunitas Hukum Islam (K- His) yang akhir- akhir ini menjadi
momok yang tidak mengenakkan di kalangan mahasiswa Hukum Bisnis Syariah itu
sendiri terutama di kalangan Pengurus Himahisya dan Pengurus K- His. Dengan di
bentuk serta di sahkannya Perbup ini diharapkan bisa menjadi suatu jalur
legalitas dalam membangun jalur koordinasi harmonis antara Himahisya dan K- His
yang mana seperti pada ketetapannya K- His adalah Badan Semi Otonom (BSO)
Himahisya, maka semoga Perbup ini bisa menjadi salah satu langkah dalam
penyuksesan jalur koordinasi itu.
Acara
Ini Dihadiri oleh beberapa Pengurus Himahisya yang terdiri dari Badan Pengurus
Harian (BPH) Himahisya, Segenap Kepala Bidang (KABID) Himahisya, Tim Perbup
yang bertugas membentuk Perbup Himahisya Ke- 1 ini. Juga acara ini juga
mendatangkan segenap Pengurus K- His
yang Terdiri dari BPH K- His dan seluruh CO bidang yang ada di K- His. Dan
Peraturan Bupati Himahisya yang ke – 1 ini disahkan oleh Novrian Anshor Ghofur
Selaku Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Keislaman 2021 yang
hadir juga dalam acara ini.
“
Terkait Adanya inisiasi pembentukan Peraturan Bupati ini tidak lain dan tidak
adalah bertujuan agar hilangnya sigma paham Dualisme yang terjadi akhir- akhir
ini dan saya rasa teman- teman yang sudah menjalani kepengurusan selama dua
periode sangat paham apa yang saya maksud, karena memang harusnya Himahisya dan
K- His berjalan beriringan dalam satu jalur koordinasi bukan berjalan di dua
jalan yang berbeda yang melahirkan miss- koordinasi.” Ucap Kholid
Romadhoni selaku Ketua Umum Himahisya
2021.
“
Dan semoga dengan disahkannya Peraturan Bupati ini dapat menjadi awal inisiasi
yang baik untuk Himahiya dan K-His dalam membangun koordinasi yang mana saya
harap Perbup Himahisya ke- 1 ini bisa menjadi referensi untuk bupati- bupati selanjutnya ketika ingin membentuk
Perbup selanjutnya.” Tambahnya dalam sambutannya pada acara tersebut.
“Alhamdulillah
saya menyampaikan terima kasih kepada rekan- rekan pengurus Himahisya atas
disahkannya Perbup ini, karena sebenarnya pengesahan Perbup ini adalah bagian
pokok atau pondasi sehingga kemudian Himahisya dengan K- His sebagai Badan Semi
Otonomnya, Memungkinkan untuk berpegangan erat dan saling bekerja sama berjuang
untuk HBS” Ujar Achmad Wasilurrohman selaku Koordinator Komunitas Hukum Islam
(K- His).
Acara
Pengesahan Perbup ini dilaksanakan secara semi- formal yang diawali dengan
pembukaan dan dilanjutkan dengan Pembacaan Draft Peraturan Bupati Himahisya ke-
1 yang dibacakan oleh Salma Utiya Hikmah selaku Sekretaris Himahisya 2021
sekaligus Ketua dari Tim Perbup yang mana Perbup Himahisya ini sendiri dibentuk
tidak luput dari buah pikir Tim Perbup dan telah disosialisasikan terhadap
Pengurus Himahisya 2021 dan Pengurus K-His 2021. Pun tidak lupa pula telah
disosialisasikan terhadap Dewan Pengawas Organisasi (DPO) Himahisya.
Selanjutnya acara dilanjutkan ke penandatanganan Peraturan Bupati Himahisya ke-
1 oleh Salma Utiya Hikmah selaku Ketua Tim Perbup, dilanjut ditandatangani oleh
Kholid Romadhoni selaku Ketua Umum Himahisya 2021, dan terakhir Perbup
Himahisya ke- 1 ditandatangani oleh Novrian Anshor Ghofur selaku Ketua Umum DPM
Fkis 2021.
“
Saya sangat mengapresiasi langkah inisiasi Teman- teman Himahisya terkait
Perbup ini, sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga (Art) KM UTM Bab 4 Pasal 6 Ayat
7 yang menerangkan tentang Hierarki peraturan Perundang- undangan dijelaskan
bahwasannya Peraturan Bupati Selanjutnya di sebut Perbup, dan Perbup ini
termasuk amanah dari Undang- undang KM UTM. Dan semoga dengan disahkannya
Perbup ini, segala bentuk problematika yang terjadi antara Himahisya dan K- His
bisa terselesaikan karena sudah ada sebuah legalitas yang mengikat antara
keduanya.” Ucap Novrian Anshor Ghofur selaku Ketua DPM Fkis 2021.
Acara
Pengesahan Perbup ini ditutup oleh Pembacaan do’a dari Achmad Wasilurrohman
selaku Koordinator K- His, dengan pembacaan do’a tersebut diharapkan semoga I’tikad
baik yang disertakan dalam pengesahan Perbup ini bisa tersalurkan juga bisa
terealisasikan secara penuh untuk menunjang kemajuan prodi Hukum Bisnis
Syariah.
Perbup
Himahisya ke- 1 ini berisi poin- poin peraturan seputar regulasi administrasi
dari K-His yang memang akan berfokus terhadap pengawalan kegiatan dan tranparansi
sirkulasi segala bentuk administrasi K- His yang mana memang tetap berfokus
pada tujuan awal dibentuk Perbup ini yakni terbentuknya koordinasi BSO yang
konkrit dan ter- legalitas dalam suatu regulasi. Dan ini adalah sebuah inisiasi
yang baik dalam perwujudan visi Himahisya periode 2021 yakni terbentuknya
Himahisya yang Komunikatif, Inovatif, dan Progresif. Semoga Hukum Bisnis
Syariah bisa semakin jaya dalam I’tikad baik ini. SALAM INSAN YURIS!.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar