K-HIS atau Komunitas Hukum Islam adalah sebuah komunitas resmi di bawah naungan Prodi Hukum Bisnis Syariah yang keberaadanya didukung penuh dan diakui oleh seluruh jajaran dosen Hukum Bisnis Syariah. Komunitas ini sudah berganti status menjadi Badan Semi Otonom (BSO) yang diresmikan pada 28 Maret 2019.
Tujuan terbentuknya K-HIS ialah untuk membantu Mahasiswa Hukum Bisnis Syariah dalam mengembangkan keilmuannya untuk berfikir lebih mendalam menganai materi-materi yang dibahas dalam perkuliahan juga disertai praktek.
Lambang K-HIS memiliki makna/filosofi sebagai berikut :
-Bintang berbentuk segi delapan memiliki makna kekayaan peradaban Islam.
-Pena pada huruf K melambangkan K-HIS sebagai wadah dalam menciptakan penggagas hukum yang Intelektual dan Komprehensif.
-Neraca emas pada huruf I bermakna keagungan hukum islam yang adil dan beradap.
Dalam K-HIS terdapat 4 bidang kajian yang sangat bermanfaat khususnya bagi Mahasiswa HBS, yaitu :
1. Peradilan Semu
2. Konsultan Hukum
3. Debat
4. Fiqh Kontemporer
Manfaat yang kita peroleh dari K-HIS, yaitu :
§ Memperoleh lebih banyak pengetahuan tentang Hukum Islam, baik dari segi Fiqh maupun dari segi Hukum Positif di Indonesia.
§ K-HIS sebagai wadah untuk mendalami materi yang belum dipahami selama perkuliahan (di kelas).
§ Satu Langkah lebih maju dari orang yang tidak bergabung karena kita dapat bersosialisasi dengan orang lain dalam hal mengembangkan kemampauan.
§ Selain itu, K-HIS juga melatih Public Speaking agar lebih lancar ketika berbicara di depan umum.
§ Prestasi yang pernah diperoleh KHIS adalah juara 2 Peradilan Semu Tingkat Mahasiswa Se-Jawa Timur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar