E-BULETIN: TEKNIK MANIPULASI HUKUM

                                Ditulis Oleh 
                               Dhiyaul Haq

“Pembunuhan berencana“ itulah ungkapan pertama terkait dugaan tentang matinya Birigdar j mengapa begitu ?
     Karena pasca kematian BJ terdapat banyak kejanggalan yang tidak masuk akal, dilansir dari disway.id senggak nya ada kurang lebih 14 kejanggalan yang sebagian besar nya berupa tanda bahwa ada bekas penganiyayaan terhadap nya 
     Dari berita yang banyak beredar pertama yang di dengar adalah kasus perselingkuhan segi empat, dimana FS (ferdy sambo) lalu karena di ketahui oleh istrinya, hingga menyebabkan dia sakit hati lalu balas dendam dengan memuaskan hawa nafsunya kepada Brigdar j yang notaben nya pada saat itu merupakan sopir dari keluarga Ferdy sambo. Perselingkuhan antara istri FS dengan Bj pun di ketahui oleh FS sehingga FS menyuruh bawahan nya yang bernama Bahrada E untuk membunuh Brigdar j 
     Nah darisini kita tahu bahwa menurut teori acara pidana dasar, Bahrada E tidak dapat di salahkan, karena ada unsur paksaan yang dilakukan oleh FS 
     Daya paksa relatif menurut saya sangan cocok dengan kasus kali ini. Karena diketahui Bahrada E di ancam akan dibunuh oleh FS jika tidak mau mmelakukan apa yang diperintahkan oleh FS. Nah daya paksa yang mendorng pesikis BE untuk melakukan pembunuhan terhadap BJ 
   Diketahui juga dalam kasus tersebut berllaku “idagium ignoseitur ei qui sangaine soum qualiter redemptura voloit” dimana apapun yang dilakukan oleh seorang karena ketakutan akan kehilangan hidup nya maka tidak akan di hukum, pasal 48 KUHP juga menjelaskan mmaksud yang serupa terkait daya paksa ini (overmatch) 
    Nah dari teori yang ada harusnya BE tidak di hukum, justru yang di hukum adalah FS yang memaksa kepada BE untuk membunuh BJ hukuman tersebut terdapat pada 368 KUHP ayat 1 tentang pelaku pengancaman dan juga diketahui perselingkuhan dengan orang lain, nah disini teori concursus pun mulai bertindak. 
   Namun masalah nya kali sekarang melalui berita yang beredar terjadi simpang siur terhadap kasus tersebut tentang perlawanan dari pihak FS yang tidak mengiyakan perbuatan nya dan begitupun sebalik nya, bahkan yang terbarun istri dari FS mengaku tidak melakukan hubungan perselingkuhan dengan BJ, melainkan si BJ lah yang melakukan pelecehan terhadap istri FS. Hal tersbut di akui oleh kuasa hukum dari pihak istrinya FS. Dan sampai sekarang belum di katui pasti dalam artian untuk kali ini masih tabu untuk mengetahui yang sebenarnya terjadi.
  Dari sini saya hanya menangapi cerita yang pertama tadi dan untuk kelanjutan kasusnya kurang tau pasti siapa yang benar dan siapa yang salah, namun pendapat saya, semua orang berlomba lomba untuk mendapatkan keuntungan sendiri dengan cara berpolitik. Namun kebenaran ya pastinya akan menang, baik itu cepat atau lambat.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua Umum HIMAHISYA

Popular Posts

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Recent Posts